get app
inews
Aa Read Next : Soroti Omnibus Law, SPSI Babel Tolak UU Cipta Kerja 

Daftar Kenaikan UMP Tahun 2023 pada 33 Provinsi di Indonesia

Selasa, 29 November 2022 | 21:07 WIB
header img
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah. Foto: Istimewa.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 resmi dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Setidaknya ada 33 gubernur yang telah menetapkan UMP tahun depan, sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, yang mensyaratkan kenaikan UMP tidak lebih dari 10 persen.

 


Infografis Daftar UMP 2023 yang Telah Disahkan. (Desain: Made)
 

Sumatera Barat (Sumatera Barat) merupakan provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi mencapai 9,15 persen, dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.512.539, kini naik menjadi Rp2.742.476 di 2023. 

Sedangkan, kenaikan terendah terjadi di Provinsi Maluku Utara sebesar 4 persen, dimana pada tahun 2022 sebesar Rp2.862.231 naik menjadi Rp2.976.720 di 2023.  

Berikut daftar lengkap provinsi yang telah menetapkan UMP 2023: 

1. Aceh Rp3.413.666,00, naik 7,81 persen 
2. Sumatera Utara Rp2.710.493,93, naik 7,45 persen 
3. Sumatera Barat Rp2.742.476,00, naik 9,15 persen 
4. Riau Rp3.191.662,53, naik 8,61 persen 
5. Jambi, Rp2.943.033,08, naik 9,04 persen 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut