PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), H. Herman Suhadi menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Babel 2023 satu tingkat di bawah DKI Jakarta, menunjukkan kondisi perekonomian Babel baik.
"Kalau itu (Honorer) memungkinkan ketika kemampuan Pemprov Babel mampu untuk itu, kenapa tidak. Kalau mampu kita Pemerintah Daerah Babel, kita lakukan," kata Herman Suhadi, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (01/12/2022).
Diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tahun 2023 mengalami kenaikan menjadi Rp3.498.479, atau nomor dua tertinggi setelah DKI Jakarta.
UMP ini berlaku bagi semua perusahaan di Bangka Belitung. Namun demikian untuk honorer Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel dengan upah atau gaji sebesar Rp. 3. 498.479, masih melihat kemampuan keuangan daerah.
Editor : Muri Setiawan