get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkada DKI Jakarta, Ahok: Saya Jauh Lebih Siap dan Lebih Baik Daripada Sebelumnya

Penerapan UMP Babel Mulai Belaku 1 Januari, Tertinggi Kedua setelah DKI Jakarta

Kamis, 29 Desember 2022 | 13:25 WIB
header img
Kabid Pengawasan Hubungan Industri dan Jamsos Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Babel, Agus Afandi. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Babel mulai berlaku 1 Januari 2023. Besarannya mencapai Rp.3.498.479 atau tertinggi kedua setelah DKI Jakarta

"Sama seperti tahun kemarin, begitu teng 1 Januari sudah menerapkan," kata Kabid Pengawasan Hubungan Industri dan Jamsos Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Babel, Agus Afandi, Kamis (29/12/2022). 

Mulai Januari 2023 nanti Disnaker Provinsi Babel akan turun ke lapangan mengevaluasi apakah dijalankan atau tidak UMP tersebut. 

"Terutama (turun evaluasi) ke perusahaan padat karya, biasanya masih kepada UMP, tetapi ada juga sudah gak lagi," ujarnya. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut