Penerapan UMP Babel Mulai Belaku 1 Januari, Tertinggi Kedua setelah DKI Jakarta
Kamis, 29 Desember 2022 | 13:25 WIB
Menurut dia, bakal ada teguran bagi perusahaan yang tidak menerapkan UMP itu.
"Pasti, kalo mereka tidak menerapkan itu akan ada tegurannya, kita akan layangkan surat nota, peringatan dan sebagainya," ucap dia.
Pemprov Babel berharap perusahaan dapat mematuhi dan menerapkan UMP 2023 ini.
"Harapan kita mematuhi, karena begini kita pada posisi bukan hanya harus meng-jusment perusahaan atau pengusaha dalam hal mengikuti aturan yang sudah menjadi ketentuan saja. Tentu kita harus melihat sehat dan tidak sehatnya dunia usaha kita," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan