PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, upayakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 mendatang. UMP Provinsi Bangka Belitung tertinggi ke empat se Indonesia.
Pj Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin mengatakan, pihaknya kini sedang membahas kenaikan UMP.
"Sedang digodok. Nanti resminya akan kami umumkan, ada rencana untuk kenaikan," kata Ridwan, Minggu (13/11/2022).
Belum diketahui berapa persen kenaikan UMP di tahun depan.
"Saya belum tahu angka pastinya, yang pasti ada kenaikan," ujarnya.
Saat ini besaran UMP Bangka Belitung Rp3.264.884,00 termasuk empat tertinggi secara nasional.
"Penetapan UMP ini paling lambat akan ditetapkan pada 21 November 2022 mendatang," ucapnya.
Editor : Haryanto