PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, upayakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 mendatang. UMP Provinsi Bangka Belitung tertinggi ke empat se Indonesia.
Pj Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin mengatakan, pihaknya kini sedang membahas kenaikan UMP.
"Sedang digodok. Nanti resminya akan kami umumkan, ada rencana untuk kenaikan," kata Ridwan, Minggu (13/11/2022).
Belum diketahui berapa persen kenaikan UMP di tahun depan.
"Saya belum tahu angka pastinya, yang pasti ada kenaikan," ujarnya.
Saat ini besaran UMP Bangka Belitung Rp3.264.884,00 termasuk empat tertinggi secara nasional.
"Penetapan UMP ini paling lambat akan ditetapkan pada 21 November 2022 mendatang," ucapnya.
Ketua SPSI Bangka Belitung Darusman mengatakan, kenaikan 10 persen UMP sudah selayaknya dilakukan dengan mempertimbangkan 2 tahun pendemi Covid-19.
Penerapan Omnibuslaw dan ditambah dengan kondisi inflasi daerah dampak kenaikan sejumlah kebutuhan barang serta kenaikan harga BBM.
Belum lagi biaya hidup di Bangka Belitung, menurut dia, terbesar nomor 4 di Indonesia.
"Seandainya Omnibuslaw itu tidak terbit kita sudah diangka 3. Tahun 2023 kita sudah diangka 3.600-an, oleh karena itu angka 10 persen saya pikir tidak terlalu muluk, karena secara nasional temen - temen di pusat minta 13 persen," ujar Darusman, Kamis ( 3/11/2022) lalu.
Selama 2 tahun terakhir, UMP di Kepulauan Bangka Belitung tidak mengalami kenaikan. Untuk itu, angka 10 persen atau kisaran Rp300.000 sudah menjadi hal yang untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Editor : Haryanto