PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Jelang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bangka Belitung, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tolak kenaikan UMP. Sementara, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) mendukung kebijakan pemerintah menaikan UMP.
"Kami mengapresiasi ada kenaikan melebihi dari PP No. 36 Tahun 2021 meskipun Apindo menolak," kata Ketua SPSI Kepulauan Bangka Belitung, Darusman, Rabu (23/11/2022).
Darusman mengatakan SPSI sendiri mendorong kenaikan UMP Bangka Belitung Tahun 2023 mencapai 7,15 persen, karena pertimbangan adanya kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Kalau saya menangkapnya sekitar 7,15 persen," ucapnya.
Diketahui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Aturan yang diteken pada 16 November 2022 ini, berisi formula penentuan upah minimum 2023 bagi Pemerintah Daerah.
Dalam beleid ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.
Editor : Haryanto