Kejari Bangka Selatan Pulihkan Hampir Rp1 Miliar PAD Lewat Pendampingan Hukum Humanis
BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id - Tidak hanya berperan dalam penegakan hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan juga menunjukkan komitmennya dalam memulihkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara humanis melalui program pendampingan hukum nonlitigasi.
Melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Bangka Selatan berhasil membantu Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menyelamatkan dan memulihkan potensi PAD sebesar Rp958.468.281 yang sebelumnya nyaris menguap.
Pemulihan tersebut berasal dari kelebihan pembayaran kegiatan senilai Rp323.528.408 yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atas objek pajak di wilayah Bangka Selatan sebesar Rp349.313.213. Total dana sebesar Rp634.939.873 berhasil dipulihkan dan telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Bangka Selatan pada tahun 2025.
Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Kepala Kejari Bangka Selatan, Sabrul Iman, atas peran aktif kejaksaan dalam membantu pemerintah daerah memulihkan potensi PAD.
“Mewakili Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kepala Kejari Bangka Selatan beserta Tim JPN yang telah membantu memulihkan potensi PAD hampir Rp1 miliar melalui pendampingan hukum nonlitigasi,” ujar Riza, Senin (2/2/2026).
Ia berharap sinergi antara Kejari Bangka Selatan dan Pemerintah Daerah dapat terus terjalin, sehingga potensi PAD dapat terus dioptimalkan untuk mendukung pembangunan daerah serta program-program kerakyatan.
Sementara itu, Kepala Kejari Bangka Selatan, Sabrul Iman, menjelaskan bahwa pemulihan PAD akibat kelebihan pembayaran tersebut didasarkan pada Surat Bantuan Hukum Bupati Bangka Selatan Nomor: 700.1/82/INPT/SETDA/2025.
Sedangkan pemulihan PAD dari sektor PBB-P2 didasarkan pada Surat Bantuan Hukum Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor: 900.1.13.1/235/BAKUDA/2025.
Sabrul menegaskan, pendampingan hukum nonlitigasi merupakan salah satu wujud nyata pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam mendukung optimalisasi pemulihan keuangan negara serta peningkatan PAD.
“Realisasi pemulihan PAD ini merupakan hasil sinergi yang baik antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam menyelamatkan serta memulihkan keuangan daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kejari Bangka Selatan akan terus berkomitmen mendukung upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD melalui langkah-langkah hukum yang profesional, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Editor : Haryanto