Ketua SPSI Bangka Belitung Darusman mengatakan, kenaikan 10 persen UMP sudah selayaknya dilakukan dengan mempertimbangkan 2 tahun pendemi Covid-19.
Penerapan Omnibuslaw dan ditambah dengan kondisi inflasi daerah dampak kenaikan sejumlah kebutuhan barang serta kenaikan harga BBM.
Belum lagi biaya hidup di Bangka Belitung, menurut dia, terbesar nomor 4 di Indonesia.
"Seandainya Omnibuslaw itu tidak terbit kita sudah diangka 3. Tahun 2023 kita sudah diangka 3.600-an, oleh karena itu angka 10 persen saya pikir tidak terlalu muluk, karena secara nasional temen - temen di pusat minta 13 persen," ujar Darusman, Kamis ( 3/11/2022) lalu.
Selama 2 tahun terakhir, UMP di Kepulauan Bangka Belitung tidak mengalami kenaikan. Untuk itu, angka 10 persen atau kisaran Rp300.000 sudah menjadi hal yang untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Editor : Haryanto