PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Upah Minimun Provinsi (UMP) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan diumumkan paling lambat tanggal 28 November 2022. Penetapan UMP berdasarkan penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.
"Pembahasan sudah selesai, akan kami sampaikan ke beliau (Pj Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin -red) untuk menilai hasil evaluasi kita terhadap Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023," kata Kabid pengawasan HI dan Jamsos Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Provinsi Babel, Agus Afandi, Selasa (22/11/2022).
Ia mengatakan, pengumuman UMP paling lambat 28 November 2022 dan akan diumumkan langsung oleh Penjabat (PJ) Gubernur Kepulauan Babel, Ridwan Djamaluddin.
"Karena sesuai arahan sebelumnya, paling lambat tanggal 28 November 2022, semakin cepat semakin bagus dan mulai berlaku tanggal 1 januari 2023," ujarnya.
Agus menjelaskan UMP 2023 dipastikan mengalami kenaikan, tetapi ia enggan merinci angka pastinya, karena masih menunggu pernyataan resmi PJ Gubernur Babel.
"Kalau rumusannya memang tidak ada rumusan minimal, berarti pasti naik, tetapi angka belum disampaikan karena terkait dengan kebijakan Gubernur," katanya.
Diketahui, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Aturan yang diteken pada 16 November 2022 ini berisi formula penentuan upah minimum 2023 bagi pemerintah daerah.
Dalam beleid ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.
"Terkait dengan perhitungan UMP pada tahun 2023 yaitu parameternya pertumbuhan ekonomi di suatu daerah dan penyerapan lapangan kerja" Jelasnya
Agus Afandi mengatakan dalam penetapan Upah Minimun Provinsi ( UMP) Bangka Belitung melibatkan juga dewan pengupahan, pakar, SPSI, Apindo dan semua steakholder terkait
"Kami yakin bahwa berapa pun angka yang kita keluarkan, tidak akan bisa memuaskan semua orang siapa pun itu baik pengusaha maupun pekerja tapi yakinlah pemerintah tidak ingin menyulitkan siapapun," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan