Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Besok, Pj Gubernur Babel Umumkan UMP 2024, Kenaikan Dibawah 5 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Permenaker: Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen

Sabtu, 19 November 2022 | 22:10 WIB
  • author Mochamad Rizky Fauzan
Permenaker: Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah. Foto: Istimewa

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan kenaikan upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. 

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerangkan alasan pemerintah menetapkan batas kenaikan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten dan kota (UMK) maksimal 10 persen.

Menurutnya, perhitungan penyesuaian upah minimum 2023 didasarkan pada kemampuan daya beli masyarakat.

"Kebijakan pengupahan ini merupakan kewenangan pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh Menteri Ketenagakerjaan, sehingga pelaksanaan teknis administratif ditetapkan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," ujar Ida dikutip dari video YouTube, Sabtu (19/11/2022).

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut