Permenaker: Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen
Sabtu, 19 November 2022 | 22:10 WIB
Dalam Permenaker tersebut juga tertulis Upah Minimum Provinsi 2023 ditetapkan oleh Gubernur dan paling lambat diumumkan pada 28 November 2022.
Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023 dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.
Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kemnaker Tetapkan Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen "
Editor : Muri Setiawan