get app
inews
Aa Text
Read Next : Besok, Pj Gubernur Babel Umumkan UMP 2024, Kenaikan Dibawah 5 Persen

Permenaker: Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen

Sabtu, 19 November 2022 | 22:10 WIB
header img
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah. Foto: Istimewa

Dalam Permenaker tersebut juga tertulis Upah Minimum Provinsi 2023 ditetapkan oleh Gubernur dan paling lambat diumumkan pada 28 November 2022.

Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023 dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kemnaker Tetapkan Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen "
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut