PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Upah Minimun Provinsi (UMP) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan diumumkan paling lambat tanggal 28 November 2022. Penetapan UMP berdasarkan penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.
"Pembahasan sudah selesai, akan kami sampaikan ke beliau (Pj Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin -red) untuk menilai hasil evaluasi kita terhadap Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023," kata Kabid pengawasan HI dan Jamsos Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Provinsi Babel, Agus Afandi, Selasa (22/11/2022).
Ia mengatakan, pengumuman UMP paling lambat 28 November 2022 dan akan diumumkan langsung oleh Penjabat (PJ) Gubernur Kepulauan Babel, Ridwan Djamaluddin.
"Karena sesuai arahan sebelumnya, paling lambat tanggal 28 November 2022, semakin cepat semakin bagus dan mulai berlaku tanggal 1 januari 2023," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan