PROVINSI Kepulauan Bangka Belitung (Babel), merupakan provinsi ke-31 yang disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan UU No. 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan ibukota terletak di Kota Pangkalpinang yang sebelumnya tergabung dalam wilayah Sumatera Selatan.
Terletak 104°50’ sampai 109°30’ bujur timur dan 0°50’ sampai 4°10’ lintang selatan, ditambah luas wilayah laut dan daratan mencapai 81.725,14 km2, dengan luas daratan mencapai 16.424,14 km2, dan laut 65.301 km2, artinya potensi wilayah kelautan sangat besar ketimbang pemanfaatan lahan di wilayah daratan.
Dilansir dari www.babelprov.go.id penduduk Provinsi Kepulauan Babel dihuni oleh orang-orang Suku Laut, Malaka, Riau Kepulauan, Sulawesi, Kalimantan, Suku Bugis, ditambah lagi dengan kedatangan orang-orang Minangkabau, Jawa, Banjar, Kepulauan Bawean, Aceh, dan beberapa suku lainnya yang lebih dulu melebur menjadi generasi baru masyarakat melayu Bangka Belitung, yang dipersatukan melalui bahasa Melayu.
Selain itu, adanya bahasa Mandarin dan bahasa Jawa turut melebur dalam wilayah ini.
Jumlah total penduduk di Provinsi Babel berkisar 1.517.590 jiwa, dilansir dari babel.bps.go.id pada tahun 2020. Mata pencaharian penduduk Babel menyebar di berbagai lini, diantaranya sektor pertanian dan perkebunan, kelautan dan perikanan, pariwisata, industri pengolahan, dan sektor pertambangan.
Pemanfaatan seluruh lini kehidupan seharusnya maksimal selaras dengan pembangunan sumber daya manusia sehingga terjadinya optimalisasi dalam membangun kemajuan.
Kini penulis menawarkan para pembaca untuk sama-sama merefleksikan diri terhadap kondisi yang sedang terjadi di Negeri Serumpun Sebalai menjelang peringatan hari lahir pada 21 November 2022. Ada apa?
Editor : Muri Setiawan