JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Sejumlah dokumen terkait kasus dugaan suap mahasiswa baru disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dokumen itu disita KPK usai menggeledah tiga perguruan tinggi negeri (PTN) sejak 26 September hingga 7 Oktober 2022 lalu.
Ketiganya yaitu Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten; Universitas Riau (Unri) Pekanbaru serta Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh.
Penggeledahan itu difokuskan di ruang kerja rektor serta beberapa ruangan lainnya. Dan merupakan langkah KPK untuk terus mengusut kasus dugaan suap penerimaan calon Mahasiswa Baru (Maba).
"Sebagai tindak lanjut pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, tim penyidik sejak 26 September 2022 sampai 7 Oktober 2022 telah selesai melaksanakan penggeledahan di tiga PTN," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (10/10/2022).
Editor : Muri Setiawan