Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tipikor Tata Kelola Timah Basel, Mantan GM PT Timah Ungkap Celah dalam Mekanisme Pembayaran Mitra
Advertisement . Scroll to see content

Saksi PT Timah Akui SP dan SPK Sesuai Permen, Pembela: Fakta Ini Meringankan Terdakwa

Jum'at, 06 November 2026 | 07:20 WIB
  • author Muri Setiawan
Saksi PT Timah Akui SP dan SPK Sesuai Permen, Pembela: Fakta Ini Meringankan Terdakwa
Sidang lanjutan kasus dugaan Tipikor Tata Kelola Timah Basel periode 2015-2022 di PN Pangkalpinang, Kamis (5/11/2026). Foto: LintasBabel.iNews.id/ Muri

PANGKALPINANG, Lintas Babel.iNews.id — Keterangan empat saksi dari internal PT Timah Tbk menjadi perhatian dalam persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Bangka Selatan periode 2015–2022.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (5/11/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi yang memiliki pengalaman dan jabatan strategis dalam operasional perusahaan.

Mereka adalah Ahmad Syamhadi, mantan General Manager Produksi PT Timah Wilayah Bangka Belitung periode 2016–2020 dan Januari 2022–Juni 2023; Ryan Andri, General Manager Operasi dan Produksi PT Timah; Ronanta Tarigan, Kepala Divisi Mine Support PT Timah Tbk; serta Dudi Hatari, Staf Asisten VP Divisi SDM PT Timah yang juga pernah menjabat Kepala Bidang Perizinan dan P2P.

Persidangan berlangsung maraton sejak pukul 09.00 WIB hingga dini hari. Pemeriksaan para saksi menjadi bagian penting dalam mengurai mekanisme operasional, dokumen kerja sama, serta hubungan kemitraan antara PT Timah dan sejumlah perusahaan yang terlibat dalam kegiatan penambangan.

Usai persidangan, kuasa hukum salah satu terdakwa, Aldy Kurniawan, menilai keterangan saksi memberikan fakta yang dapat menguntungkan posisi pembelaan.

Menurut Aldy, ketika penasihat hukum mendalami kesesuaian antara istilah kegiatan penambangan dan penggalian dengan ketentuan yang berlaku, para saksi memberikan jawaban yang dinilai menguatkan argumentasi pembelaan.

"Tadi dalam persidangan hadir beberapa karyawan PT Timah yang bekerja dalam bidang operasi. Prinsipnya, fakta-fakta yang kita lihat bahwa memang dari surat perjanjian, SPK, prinsipnya sudah sesuai dengan peraturan Menteri. Saat ditanyakan oleh advokat, semuanya menjawab sudah sesuai dengan peraturan Menteri," ujar Aldy.

Ia menjelaskan, kesesuaian antara istilah kegiatan, ketentuan regulasi, serta dokumen Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) merupakan bagian penting dalam menilai pelaksanaan kegiatan para terdakwa.

"Yang jelas meringankan, ketika statement dikaitkan dengan istilah penambangan dan penggalian dikaitkan dengan Permen, kemudian SP dan SPK itu sangat sesuai, hingga akhirnya bisa dibilang menjadi keringanan bagi terdakwa," katanya.

Aldy menambahkan, pelaksanaan pekerjaan juga perlu dilihat berdasarkan dokumen yang menjadi dasar hubungan kerja sama.

"Ini antara istilah, kemudian yang diatur dalam Permen, dituangkan dalam SP, dan dalam pelaksanaannya tentu sesuai dengan apa yang dituliskan. Ini sangat menguntungkan para terdakwa," tegasnya.

Dari Perkara Timah Rp4,16 Triliun hingga 11 Terdakwa

Perkara ini berkaitan dengan tata kelola penambangan bijih timah oleh PT Timah Tbk bersama sejumlah mitra usaha di wilayah IUP Bangka Selatan selama kurun 2015–2022.

Dalam dakwaan JPU, perkara tersebut dikaitkan dengan dugaan penyimpangan mekanisme kemitraan, penerbitan dokumen kerja sama, kegiatan penggalian, hingga transaksi bijih timah.

Kejaksaan mendasarkan penyidikan pada dugaan bahwa sejumlah mitra usaha memperoleh SP dan SPK untuk melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP PT Timah. Persoalan yang kemudian diperdebatkan adalah apakah kegiatan tersebut merupakan jasa pertambangan sesuai mekanisme kemitraan atau justru mengambil alih kegiatan penambangan yang menjadi kewenangan pemegang IUP.

JPU mendakwakan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.163.218.993.766,98 atau sekitar Rp4,16 triliun. Angka tersebut merujuk pada laporan audit BPKP tertanggal 28 Mei 2024 dan pemeriksaan auditor BPKP pada Januari 2026.

Perkara ini menyeret sembilan pengusaha atau pihak dari perusahaan mitra serta dua mantan pejabat PT Timah.

Mereka adalah Kurniawan Effendi Bong alias Afat dari CV Teman Jaya, Yusuf alias Yuyu dari CV Candra Jaya, Doni Indra dari CV Diratama, Harianto dari CV SR Bintang Babel, Agus Slamet Prasetyo dari PT Indometal Asia, Steven Candra dari PT Usaha Mandiri Bangun Persada, Hendro dari CV Bintang Terang, Hanizaruddin dari PT Bangun Basel, serta Usman Hamid alias Cenkiong dari CV Usman Jaya Makmur.

Dua terdakwa lainnya merupakan mantan pejabat PT Timah, yakni Ahmad Subagdja yang pernah menjabat Direktur Operasi Produksi dan Nur Adi Kuncoro yang pernah menjabat pejabat Perencana Operasi Produksi.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut