Polisi Bongkar Penimbunan 15,6 Ton BBM Subsidi di Babel, 17 Orang Diamankan
PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama jajaran mengungkap 11 kasus dugaan penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar dan Pertalite.
Dalam pengungkapan yang berlangsung selama 14 hari tersebut, polisi mengamankan 17 tersangka dengan total barang bukti BBM mencapai 15.622 liter atau sekitar 15,6 ton.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Babel, Kombes Pol Dwi Agung Setiyono mengatakan, pengungkapan dilakukan Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Babel bersama Satreskrim polres jajaran.
"Dari 11 laporan polisi itu, kita menetapkan 17 tersangka penyalahgunaan BBM subsidi. Kalau kita sendiri ada delapan tersangka dari empat laporan polisi," kata Dwi Agung Setiyono, Rabu (4/11/2026).
Dia menjelaskan, salah satu pengungkapan dilakukan pada 27 Oktober 2026 di tiga lokasi berbeda, yakni Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, dan Kabupaten Bangka Tengah. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan lima tersangka.
Kelima tersangka masing-masing berinisial SA, AH, EA, SU, dan H. Tiga orang di antaranya berperan sebagai pengerit atau pembeli BBM subsidi secara berulang di sejumlah SPBU, sedangkan dua lainnya bertindak sebagai penampung.
"Modusnya pembelian solar dan Pertalite berulang kali di beberapa SPBU, kemudian dijual kembali dengan harga Rp12 ribu," ujarnya.
Selain itu, polisi juga mengungkap dugaan penyelewengan BBM subsidi di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, pada Senin (2/11/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti sebanyak 8.000 liter atau delapan ton Biosolar. Polisi turut menetapkan tiga orang tersangka berinisial AG, AN, dan IR.
"AG merupakan nelayan yang mengambil BBM dari SPBN, sedangkan AN dan IR juga berperan sebagai pengerit," kata Dwi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
"Kita kenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp60 miliar," ucapnya.
Editor: Haryanto