JAKARTA, lintasbabel.id - Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap. Lukas Enembe pun diberhentikan dari Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua.
Posisi Lukas digantikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Willem Wandik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua. Willem ditunjuk langsung Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Pergantian tersebut, kata AHY, untuk menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan gratifikasi yang dikaji Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua yang juga Gubernur Papua Lukas Enembe.
Lanjut AHY, Partai Demokrat memegang teguh komitmen untuk mendukung setiap upaya penegakan hukum di negeri ini, termasuk upaya pemberantasan korupsi.
"Untuk itu, Partai Demokrat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Kami hanya bermohon agar hukum ditegakkan secara adil," ujar AHY di Menteng, Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Editor : Muri Setiawan