get app
inews
Aa Text
Read Next : Sudah Setahun Lebih Pasca Diperiksa KPK, Apa Kabar Kasus Mantan Walikota Pangkalpinang?

Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Lukas Enembe Diberhentikan dari Ketua DPD Partai Demokrat Papua

Kamis, 29 September 2022 | 20:09 WIB
header img
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) resmi memberhentikan Lukas Enembe sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Papua. Foto: MNCTrijaya.

JAKARTA, lintasbabel.id - Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap. Lukas Enembe pun diberhentikan dari Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua. 

Posisi Lukas digantikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Willem Wandik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua. Willem ditunjuk langsung Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

Pergantian tersebut, kata AHY, untuk menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan gratifikasi yang dikaji Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua yang juga Gubernur Papua Lukas Enembe.

Lanjut AHY, Partai Demokrat memegang teguh komitmen untuk mendukung setiap upaya penegakan hukum di negeri ini, termasuk upaya pemberantasan korupsi.

"Untuk itu, Partai Demokrat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Kami hanya bermohon agar hukum ditegakkan secara adil," ujar AHY di Menteng, Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Agar Lukas Enembe bisa menjalani proses pembuktian terhadap dugaan kasus dan proses hukum yang harus dijalani, AHY memutuskan untuk mengganti sementara waktu posisi Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua.

"Kami juga mendukung upaya hukum Pak Lukas untuk mencari keadilannya. Selama proses itu berjalan, mengingat Pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, atau non-aktif, maka, kami menunjuk Saudara Willem Wandik sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua," ucap Agus Harimurti Yudhoyono.

Hal tersebut kata AHY sesuai dengan Anggaran Dasar Partai Demokrat Pasal 42 ayat 5. "Saudara Willem Wandik adalah salah satu Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat," tutur AHY.

 

Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNews.id dengan judul "Lukas Enembe Diberhentikan dari Ketua DPD Partai Demokrat Papua"

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut