get app
inews
Aa Read Next : Berbekal Nyanyian Rekannya ke Polisi, DPO Kasus Curat Berhasil Dibekuk

Polisi Amankan 17,42 Gram Sabu dari Residivis Kambuhan di Bangka

Rabu, 07 September 2022 | 19:11 WIB
header img
Konferensi pers Polres Bangka terkait pengungkapan kasus narkotika dengan 3 orang tersangka. (Foto: lintasbabel.id/ Maulana)

Ia tambahkan, ketiga tersangka merupakan pengedar yang diindikasikan memiliki beberapa paket sabu kemasan siap edar. Selain itu, terdapat timbangan yang biasa dipakai untuk menakar jualan paket sabu tersebut.

"Untuk pengedar ini akan mendapat ancaman lebih berat sesuai undang-undang. Ketiga tersangka diantaranya dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut