Polisi Amankan 17,42 Gram Sabu dari Residivis Kambuhan di Bangka
Rabu, 07 September 2022 | 19:11 WIB
Ia tambahkan, ketiga tersangka merupakan pengedar yang diindikasikan memiliki beberapa paket sabu kemasan siap edar. Selain itu, terdapat timbangan yang biasa dipakai untuk menakar jualan paket sabu tersebut.
"Untuk pengedar ini akan mendapat ancaman lebih berat sesuai undang-undang. Ketiga tersangka diantaranya dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Editor : Muri Setiawan