Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terlibat Jaringan Narkotika Internasional, Terdakwa Yogi Terancam 20 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Amankan 17,42 Gram Sabu dari Residivis Kambuhan di Bangka

Rabu, 07 September 2022 | 19:11 WIB
  • author Muhamad Maulana
Polisi Amankan 17,42 Gram Sabu dari Residivis Kambuhan di Bangka
Konferensi pers Polres Bangka terkait pengungkapan kasus narkotika dengan 3 orang tersangka. (Foto: lintasbabel.id/ Maulana)

Ia tambahkan, ketiga tersangka merupakan pengedar yang diindikasikan memiliki beberapa paket sabu kemasan siap edar. Selain itu, terdapat timbangan yang biasa dipakai untuk menakar jualan paket sabu tersebut.

"Untuk pengedar ini akan mendapat ancaman lebih berat sesuai undang-undang. Ketiga tersangka diantaranya dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya. 

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut