Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terlibat Jaringan Narkotika Internasional, Terdakwa Yogi Terancam 20 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Amankan 17,42 Gram Sabu dari Residivis Kambuhan di Bangka

Rabu, 07 September 2022 | 19:11 WIB
  • author Muhamad Maulana
Polisi Amankan 17,42 Gram Sabu dari Residivis Kambuhan di Bangka
Konferensi pers Polres Bangka terkait pengungkapan kasus narkotika dengan 3 orang tersangka. (Foto: lintasbabel.id/ Maulana)

Terakhir, baru-baru ini penangkapan ketiga dilakukan terhadap Ikrar (35) pada Selasa (6/9/2022) dengan berat sabu 2,2 gram. Ikrar diamankan saat berada di sebuah kontrakan di Kelurahan Srimenanti. Beberapa paket sabu siap edar ditemukan pada dua titik lainnya dalam kemasan plastik kecil. 

Selain mengamankan sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, antara lain timbangan digital, plastik klip, gawai, gelas kaca pyrex, kendaraan motor dan alat isap sabu atau bong. 

"Total sabu yang diamankan 17,42 gram dan tiga laporan polisi dengan tiga tersangka. Dua tersangka merupakan residivis, yang mana tersangka Erik tertangkap tahun 2012 dan 2019 dan tersangka Aprilla alias Bentol pernah tertangkap tahun 2019," jelas Kompol R. Wardhana Utama.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut