get app
inews
Aa Read Next : Berbekal Nyanyian Rekannya ke Polisi, DPO Kasus Curat Berhasil Dibekuk

Polisi Amankan 17,42 Gram Sabu dari Residivis Kambuhan di Bangka

Rabu, 07 September 2022 | 19:11 WIB
header img
Konferensi pers Polres Bangka terkait pengungkapan kasus narkotika dengan 3 orang tersangka. (Foto: lintasbabel.id/ Maulana)

BANGKA, lintasbabel.id - Saturan Reserse Narkoba Polres Bangka berhasil meringkus 3 orang tersangka yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu. Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti sabu seberat 17,42 gram, Pirex, Timbangan digital, Handphone serta kendaraan bermotor.

Wakapolres Bangka, Kompol R. Wardhana Utama kepada wartawan Rabu (7/9/2022) siang mengatakan, pengungkapan kasus narkotika yang pertama, berlangsung di Desa Jurung Kecamatan Merawang pada 27 Agustus 2022.

Saat itu Satres Narkoba mengamankan tersangka Erik Ervansyah (32) dengan berat sabu 2,28 gram. Erik diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah masuk penjara beberapa tahun lalu. 

Sementara itu penangkapan kedua dengan tersangka Arpilrilla Benigno alias Bentol (24) warga Kelurahan Surya Timur Kecamatan Sungailiat. Bentol diamankan di Jalan Damai, Gang Damai yang dari tangan Bentol Satres Narkoba berhasil mengamankan total sabu 12,91 gram. 

Terakhir, baru-baru ini penangkapan ketiga dilakukan terhadap Ikrar (35) pada Selasa (6/9/2022) dengan berat sabu 2,2 gram. Ikrar diamankan saat berada di sebuah kontrakan di Kelurahan Srimenanti. Beberapa paket sabu siap edar ditemukan pada dua titik lainnya dalam kemasan plastik kecil. 

Selain mengamankan sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, antara lain timbangan digital, plastik klip, gawai, gelas kaca pyrex, kendaraan motor dan alat isap sabu atau bong. 

"Total sabu yang diamankan 17,42 gram dan tiga laporan polisi dengan tiga tersangka. Dua tersangka merupakan residivis, yang mana tersangka Erik tertangkap tahun 2012 dan 2019 dan tersangka Aprilla alias Bentol pernah tertangkap tahun 2019," jelas Kompol R. Wardhana Utama.

Ia tambahkan, ketiga tersangka merupakan pengedar yang diindikasikan memiliki beberapa paket sabu kemasan siap edar. Selain itu, terdapat timbangan yang biasa dipakai untuk menakar jualan paket sabu tersebut.

"Untuk pengedar ini akan mendapat ancaman lebih berat sesuai undang-undang. Ketiga tersangka diantaranya dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut