Tendang Polisi, Kaki Pengedar Narkoba di Bangka Jadi Bolong
Senin, 15 November 2021 | 14:35 WIB
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dikediamannya di Jalan Singkep Desa Airuai Pemali. Disaksikan RT setempat didapati dua unit timbangan dan empat bal plastik strip.
Jojon mengaku sabu tersebut didapati dengan cara menghubungi seseorang melalui hand phone kemudian narkoba dibayar dengan sistem transfer.
Barang bukti yang diamankan enam paket sabu seberat 2,44 gram, dua unit HP, tiga timbangan digital dan empat bal plastik strip.
"Tersangka di dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," kata Kasat Narkoba Iptu Denni Wahyudi.
Editor : Haryanto