get app
inews
Aa Read Next : Polresta Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat  1,5 Kg

Tendang Polisi, Kaki Pengedar Narkoba di Bangka Jadi Bolong

Senin, 15 November 2021 | 14:35 WIB
header img
Jojon pengedar Narkoba yang tendang Polisi digiring ke Mapolres Pangkalpinang. (Foto : lintasbabel.id/ Haryanto)

BANGKA, lintasbabel.id - Yudi Sunarta alias Jojon alami nasib apes usai tendang polisi saat digerebek Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka. Warga Gang Mangkol Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka itu, terpaksa ditembak untuk menghentikan upayanya melawan petugas.

Jojon residivis pengedar narkoba terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kiri, tempat bagian dibetisnya. Selain melakukan perlawanan, Jojon juga berusaha kabur saat akan dibekuk.

"Tersangka melawan anggota bahkan sempat terjadi pergumulan saat akan ditangkap anggota Sat Narkoba. Anggota akhirnya mengambil tindakan tegas terukur terhadap tersangka," kata Kasat Narkoba Iptu Denni Wahyudi, saat press realese di Aula Mapolres Bangka, Senin (15/11/2021).

Penangkapan terhadap tersangka Jojon dilakukan Sabtu (13/11/2021) dinihari lalu, bersama barang bukti tiga paket narkoba jenis sabu. Dia ditangkap saat menunggu pembeli di kawasan di Simpang Jalan ST 12 Sungailiat. Penangkapan tersangka berjalan alot. Bahkan tiga kali terjadi upaya tersangka melarikan diri dari kepungan petugas. 

Penangkapan terhadap Jojon yang telah dua kali masuk penjara karena menjual narkoba, bermula informasi, jika Jojon kembali menjual narkoba. 

Anggota Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka, kemudian melakukan pengamatan melakukan pemesanan narkoba kepada Jojon dengan memesan tiga paket sabu dengan satu handphone. 

Namun saat akan dilakukan transaksi tak jauh dari Hotel ST 12, Jojon curiga dan memilih kabur menggunakan sepeda motor. 

Selanjutnya Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka dipimpin oleh KBO Ipda Willy melakukan patroli. Dijalan pintas menuju RSUD Depati Bahrin mendapati Jojon melintas dan langsung disergap. 

Jojon kemudian melakukan perlawanan dengan cara memukul salah satu anggota dan berhasil melarikan diri sambil membuang tiga sabu sabu yang dipesan dan dua unit HP. Jojon kemudian berhasil dibekuk kembali di belakang ruko kosong di Simpang ST 12.  

Kemudian tim memborgol dan memanggil ketua RT setempat untuk menjadi saksi penggeledahan.  Namun saat menunggu kedatangan ketua RT Jojon mengambil kesempatan dengan menendang salah satu anggota Tim Gradak dan kabur. Saat akan kembali dibekuk Jojon kembali melakukan perlawanan berusaha kabur. 

Tak ingin tersangka kembali kabur anggota mengambil tindakan tegas terukur. Setelah tembakan peringatan tak digubris akhirnya tembakan di betis kiri membuat Jojon terkapar. 

Saat tersangka dibawa ke RSUD Depati Bahrin guna menjalani perawatan dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti satu paket sabu, yang didapati di dalam kantong celana kanan dan dua paket sabu dilapisi timah rokok di kantong sebelah kiri celana yang ia gunakan. 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dikediamannya di Jalan Singkep Desa Airuai Pemali. Disaksikan RT setempat didapati dua unit timbangan dan empat bal plastik strip. 

Jojon mengaku sabu tersebut didapati dengan cara menghubungi seseorang melalui hand phone kemudian narkoba dibayar dengan sistem transfer.

Barang bukti yang diamankan enam paket sabu seberat 2,44 gram, dua unit HP, tiga timbangan digital dan empat bal plastik strip.

"Tersangka di dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," kata Kasat Narkoba Iptu Denni Wahyudi.

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut