PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Sebanyak 11 orang muda mudi, diamankan bersama sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu, saat Tim Unit Patroli Reaksi Cepat (UPRC) dan Unit Satwa Dit Samapta Polda Babel melakukan patroli, di kawasan Jembatan Emas Kota Pangkalpinang, Kamis (11/11/2021) dini hari. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi mengatakan, dari 11 orang tersebut, 8 laki-laki dan 3 perempuan.
"Satu orang untuk saat ini ditetapkan sebagai tersangka berinisial JP. Yang lainnya itu diamankan karena ikut nongkrong di tempat yang sama saat tim sedang melakukan patroli," kata Maladi, saat dikonfirmasi Kamis (11/11/2021) siang.
Menurutnya, mereka yang diamankan tersebut kemudian dilakukan tes urine. Semua yang diamankan tersebut sudah berusia 18 tahun keatas.
"Semua kami lakukan tes urine, dua orang positif. Satu sudah jadi tersangka (JP) dan satunya masih diperiksa," ujarnya.
Satu orang pemuda yang diamankan saat nongkrong di kawasan Jembatan emas Kota Pangkalpinang, ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu. (Foto: lintasbabel.id/ Haryanto)
Kabid Humas menuturkan, pihaknya kini masih mendalami kasus tersebut, guna pengembangan lebih lanjut.
"JP yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan pemilik barang. Apakah dia sebagai bandara atau pengedar, kami masih kembangkan," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan