get app
inews
Aa Text
Read Next : Ingin Merbuk, Kenari dan Pungguk bisa Dimanfaatkan, Didit Kawal Perubahan RTRW jadi Zona Tambang

Soroti Aktivitas Tambang TImah, Jaksa Agung Buhanuddin: yang Merusak Lingkungan Tegakkan Hukum 

Rabu, 27 Juli 2022 | 18:16 WIB
header img
Kunjungan Jaksa Agung RI Burhanuddin ke Bangka Belitung menyoroti aktivitas pertambangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (27/7/2022). Foto: lintasbabel.id/ Irwan Setiawan.

Ia menegaskan kepada pemerintah untuk mencermati setiap regulasi untuk lebih memberikan efek jera kepada pelaku (penambang), serta memulihkan kelestarian lingkungan. 

"Dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, terdapat pidana tambahan berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, dan atau kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana. Hal ini sangat penting untuk diterapkan, agar terdapat tekanan secara yuridis bagi para pelaku untuk bertanggung jawab mengembalikan keadaan alam seperti sediakala," ujarnya.

Ia memerintahkan kepada Asintel (Asisten Intelijen) dan para Kasi Intel (Intelijen) untuk mencegah potensi kerugian negara, dari kegiatan ekspor limbah B3 hasil penambangan yang dilarang. 

Begitu juga terhadap jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus, untuk melakukan tindakan hukum jika ditemukan indikasi keterlibatan oknum aparat atau pejabat dalam kejahatan tersebut, serta cermati kebocoran atau potensi kerugian negara dari setiap kegiatan pertambangan yang berlangsung. 

“Dari sisi edukasi, saya minta kepada jajaran Intelijen agar lebih giat menyosialisasikan kepada masyarakat betapa pentingnya menjaga kelestarian alam, serta konsekuensi hukum yang ada bila tetap melakukan penambangan ilegal,” tegasnya.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut