Ia menegaskan kepada pemerintah untuk mencermati setiap regulasi untuk lebih memberikan efek jera kepada pelaku (penambang), serta memulihkan kelestarian lingkungan.
"Dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, terdapat pidana tambahan berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, dan atau kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana. Hal ini sangat penting untuk diterapkan, agar terdapat tekanan secara yuridis bagi para pelaku untuk bertanggung jawab mengembalikan keadaan alam seperti sediakala," ujarnya.
Ia memerintahkan kepada Asintel (Asisten Intelijen) dan para Kasi Intel (Intelijen) untuk mencegah potensi kerugian negara, dari kegiatan ekspor limbah B3 hasil penambangan yang dilarang.
Begitu juga terhadap jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus, untuk melakukan tindakan hukum jika ditemukan indikasi keterlibatan oknum aparat atau pejabat dalam kejahatan tersebut, serta cermati kebocoran atau potensi kerugian negara dari setiap kegiatan pertambangan yang berlangsung.
“Dari sisi edukasi, saya minta kepada jajaran Intelijen agar lebih giat menyosialisasikan kepada masyarakat betapa pentingnya menjaga kelestarian alam, serta konsekuensi hukum yang ada bila tetap melakukan penambangan ilegal,” tegasnya.
Editor : Muri Setiawan