JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung RI, kembali menetapkan 2 tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022. Satu diantaranya menyerahkan diri ke penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana, mengatakan kedua tersangka yakni BY selaku Mantan Komisaris CV VIP dan RI selaku Direktur Utama PT SBS.
Tersangka RI, terlibat bekerjasama dengan RZ (mantan Dirut PT. Timah) dalam kasus korupsi IUP Timah. Foto: Istimewa
Tersangka BY diamankan di tempat persembunyiannya setelah dilakukan pemanggilan paksa dan pengejaran karena yang bersangkutan berusaha menghindar dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak 3 kali tanpa alasan.
Editor : Muri Setiawan