JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung RI, kembali menetapkan 2 tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022. Satu diantaranya menyerahkan diri ke penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana, mengatakan kedua tersangka yakni BY selaku Mantan Komisaris CV VIP dan RI selaku Direktur Utama PT SBS.
Tersangka RI, terlibat bekerjasama dengan RZ (mantan Dirut PT. Timah) dalam kasus korupsi IUP Timah. Foto: Istimewa
Tersangka BY diamankan di tempat persembunyiannya setelah dilakukan pemanggilan paksa dan pengejaran karena yang bersangkutan berusaha menghindar dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak 3 kali tanpa alasan.
"Sedangkan, tersangka RI bertindak kooperatif karena telah menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya dengan menemui Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana, Minggu (18/2/2024).
Ketut menjelaskan dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterkaitan tersangka BY dan tersangka RI bersama dengan tersangka MRPT alias RZ (Riza Pahlevi_eks Dirut PT Timah Tbk.) dan tersangka EE dalam pengakomodiran penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
"Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka BY dan Tersangka RI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," katanya.
Pasal yang disangkakan kepada kedua Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Muri Setiawan