"Sedangkan, tersangka RI bertindak kooperatif karena telah menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya dengan menemui Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana, Minggu (18/2/2024).
Ketut menjelaskan dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterkaitan tersangka BY dan tersangka RI bersama dengan tersangka MRPT alias RZ (Riza Pahlevi_eks Dirut PT Timah Tbk.) dan tersangka EE dalam pengakomodiran penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
"Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka BY dan Tersangka RI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," katanya.
Pasal yang disangkakan kepada kedua Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Muri Setiawan