get app
inews
Aa Text
Read Next : Ingin Merbuk, Kenari dan Pungguk bisa Dimanfaatkan, Didit Kawal Perubahan RTRW jadi Zona Tambang

Soroti Aktivitas Tambang TImah, Jaksa Agung Buhanuddin: yang Merusak Lingkungan Tegakkan Hukum 

Rabu, 27 Juli 2022 | 18:16 WIB
header img
Kunjungan Jaksa Agung RI Burhanuddin ke Bangka Belitung menyoroti aktivitas pertambangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (27/7/2022). Foto: lintasbabel.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menyoroti aktivitas tambang timah di Bangka Belitung yang merusak lingkungan. Dia mendesak agar pemerintah agar mencermati regulasi yang ada untuk memberikan efek jera kepada para pelaku penambangan timah ilegal di Babel. Hal itu diungkapkan ST Burhanuddin dalam lawatan kerjanya ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rabu (27/7/2022) siang.

Menurutnya, dalam 10 tahun terakhir Bangka Belitung telah kehilangan lahan produktif seluas 320.760 hektar. Akibatnya, fungsi ekologis lingkungan terus terganggu dan terancam keberlanjutannya. Dampak lain seperti bencana alam, banjir, dan kerusakan lingkungan tidak dapat terhindar. 

“Tetapi maraknya penambangan ilegal maupun penambangan yang tidak sesuai aturan, telah merusak lingkungan dan ekosistem yang ada. Maka bukan tidak mungkin, anak cucu kita akan menanggung akibat atas apa yang kita lakukan hari ini terhadap lingkungan,” kata Burhanuddin.

Ia menilai, Bumi Serumpun Sebalai merupakan provinsi terkaya yang mempunyai tambang timah terbesar dan tidak ada bandingnya di dunia.

“Saya menyoroti beberapa hal terkait kerusakan lingkungan, maka dari sisi penegakan hukum agar segera lakukan introspeksi penegakan hukum yang selama ini dilakukan, untuk mengevaluasi apakah telah menerapkan peraturan dengan tepat,” ujarnya.

Ia menegaskan kepada pemerintah untuk mencermati setiap regulasi untuk lebih memberikan efek jera kepada pelaku (penambang), serta memulihkan kelestarian lingkungan. 

"Dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, terdapat pidana tambahan berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, dan atau kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana. Hal ini sangat penting untuk diterapkan, agar terdapat tekanan secara yuridis bagi para pelaku untuk bertanggung jawab mengembalikan keadaan alam seperti sediakala," ujarnya.

Ia memerintahkan kepada Asintel (Asisten Intelijen) dan para Kasi Intel (Intelijen) untuk mencegah potensi kerugian negara, dari kegiatan ekspor limbah B3 hasil penambangan yang dilarang. 

Begitu juga terhadap jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus, untuk melakukan tindakan hukum jika ditemukan indikasi keterlibatan oknum aparat atau pejabat dalam kejahatan tersebut, serta cermati kebocoran atau potensi kerugian negara dari setiap kegiatan pertambangan yang berlangsung. 

“Dari sisi edukasi, saya minta kepada jajaran Intelijen agar lebih giat menyosialisasikan kepada masyarakat betapa pentingnya menjaga kelestarian alam, serta konsekuensi hukum yang ada bila tetap melakukan penambangan ilegal,” tegasnya.

Burhanuddin berpesan kepada para Jaksa yang ditempatkan di Babel untuk menjaga kekayaan negara berupa sumber daya alam. dan menelusuri apabila adanya penyimpangan, serta apabila dapat dijadikan tindak pidana khusus/penanganan korupsi, maka segera dilakukan penegakan hukum. 

“Saya yakin, soliditas dan kolaborasi antar bidang akan memberikan efek jera yang maksimal, serta menjaga kelestarian alam, karena penegakan hukum yang tepat merupakan upaya meminimalisir celah kerugian negara, dan memutus rantai kerusakan lingkungan hidup,” ujar Jaksa Agung. 

Ia meminta jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk membangun komunikasi dengan pemerintah setempat untuk menginformasikan bahwa sesungguhnya instansi pemerintah atau pemerintah setempat berwenang mengajukan gugatan ganti rugi, atau tindakan tertentu terhadap usaha, atau kegiatan yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut