get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat  1,5 Kg

Gerebek Rumah Buruh Harian di Bangka Selatan, Polisi Temukan 45,62 Gram Sabu

Sabtu, 23 Juli 2022 | 11:37 WIB
header img
Tersangka DP saat diamankan Tim Cheetah Satresnarkoba Polres Bangka Selatan. (foto: Istimewa/ Satresnarkoba Polres Bangka Selatan).

Tersangka beserta barang bukti kata dia, langsung digelandang ke Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka saat ini sudah kami tahan di Rutan Polres Bangka Selatan dan akan kami sangkakan dengan undang-undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut