Penjual Buah di Bangka Barat Nyambi Dagang Sabu

BANGKA BARAT, lintasbabel.id - LE (28) seorang penjual buah harus berurusan pihak berwajib, lantaran dia nyambi berjualan narkotika jenis sabu. LE diringkus Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat pada Kamis (23/6/2022) lalu. Dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tak dikenal di kota Pangkalpinang.
Saat dimintai keterangan, pemuda yang sehari-hari berjualan buah-buahan di Kecamatan Muntok ini, mengaku baru satu kali mengedarkan sabu-sabu.
"Baru kemarin, baru satu kali ini mengedarkan sabu-sabu. Dapatnya dari orang tidak dikenal di Pangkalpinang, dengan sistem lempar tapi saya yang ke Pangkalpinang. Belum tau dapatnya (upah) berapa karena baru kali ini. Sehari-hari jualan buah, kadang juga masang rangka baja," kata LE, Selasa (28/6/2022).
Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah menyampaikan, LE kerap mengedarkan sabu-sabu ke kalangan pekerja tambang timah.
"Saat penggeledahan, kami memang temukan plastik bening berisikan kristal putih yang diduga sabu-sabu di bungkus indomie goreng. Menurut pengakuan tersangka, sabu-sabu ini diedarkan ke pekerja tambang (timah)," ujar AKP Eddy Yuhansyah.
Eddy menambahkan, penangkapan pelaku LE ini bermula dari informasi masyarakat sekitar kediamannya di Kampung Teluk Rubiah, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
"Tim Hantu satnarkoba menindaklanjuti laporan bahwa ada salah satu warga yang menyimpan narkotika di dalam sebuah rumah kontrakan, kemudian melakukan penyelidikan terlebih dahulu dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial LE, " tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut, LE bakal dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2.
Editor : Muri Setiawan