Ombudsman Periksa 4 Kementerian dan Lembaga Terkait kelangkaan Minyak Goreng

Advenia Elisabeth
Ilustrasi pedagang minyak goreng. (Foto: Okezone)

JAKARTA, lintasbabel.id - Empat kementerian dan lembaga diperiksa secara maraton oleh Ombudsman RI, hari ini (10/5/2022) terkait minyak goreng. Keempat kementerian dan lembaga tersebut adalah Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dan Kementerian Keuangan.

 

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan polemik mengenai ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng telah bergulir sejak awal tahun dan hingga saat ini masih banyak terjadi permasalahan. 

“Saat ini masih terjadi kelangkaan pada minyak goreng curah yang diperuntukkan bagi masyarakat, usaha mikro dan kecil,” ujar Yeka. 

Pada proses pemeriksaan terhadap Kemenperin, terang dia, tujuan Ombudsman RI untuk memperoleh beberapa keterangan terkait konsep dan tata laksana penyediaan minyak goreng curah oleh Kemenperin dan sistem pengawasannya.

Kemudian terhadap Kemendag, pemeriksaan pada intinya untuk memperoleh keterangan terkait langkah-langkah yang dilakukan Kemendag, kendala yang dihadapi dalam menjamin ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng melalui DPO dan DMO, serta pola pengawasan yang dilakukan.

 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network