PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Shulby Yozar Ariadhy menanggapi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait Mutasi Pegawai oleh Penjabat (PJ) Kepala Daerah. Menurut Yozar, hal ini harus diselenggarakan berdasarkan asas-asas akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraannya.
Pernyataan tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri nomor: 021/5492/83 perihal Persetujuan Menteri Dalam Negeri Kepala Plt/Pj/Pjs Kepala Daerah dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah.
“Pada satu sisi hal tersebut memang akan memperpendek rentang birokrasi tata kelola kepegawaian di daerah mengingat memang perlu ada langkah yang harus diambil terkait dengan kondisi yang membutuhkan respon segera oleh seorang penjabat kepala daerah. Namun, hal tersebut juga perlu diikuti oleh kapasitas pengawasan oleh Kementerian Dalam Negeri maupun lembaga lain seperti KASN,” kata Yozar, Selasa (20/9/2022).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait