Yozar juga turut menyoroti pentingnya pengawasan internal untuk memastikan proses berjalannya mutasi pengawai agar dapat diawasi untuk menghindari potensi maladministrasi.
“Pentingnya pengelola pengaduan sebagai sarana partisipasi masyarakat untuk menyampaikan keluhan/keberataan atas suatu layanan. Dalam melaksanakan tugasnya pengelola pengaduan merujuk pada standar pelayanan untuk menilai kepatutan atas layanan yang diberikan. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013,” tutur Yozar.
Diketahui, sampai dengan bulan September tahun 2022, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Babel telah menerima 27 laporan substansi kepegawaian.
"Jumlah tersebut tentunya mengindikasikan perlunya perhatian terhadap permasalahan manajemen kepegawaian di daerah, termasuk pada masa transisi kepemimpinan di daerah dimana gubernur dan bupati/walikota diisi oleh pejabat yang bersifat sementara," ujarnya.
Ombudsman berharap penyelenggaraan aspek kepegawaian di pemerintah daerah dapat berjalan baik dan bersih sehingga tidak menganggu roda layanan publik kepada masyarakat Kepulauan Babel.
"Terlebih lagi masyarakat membutuhkan peranan pemerintah daerah untuk menyediakan kebutuhan layanan barang, jasa, maupun administrasi," ujar Yozar.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait