Sanksi PNS yang Bolos Kerja, Mulai dari Turun Pangkat Sampai Diberhentikan Tidak Hormat

Tim OkeZone
Gubernur dan Wakil Gubernur Babel, Erzaldi Rosman dan Abdul Fatah mengikuti apel mingguan terakhir sebelum purna tugas keduanya pada tanggal 12 Mei 2022. (Foto: lintasbabebl.id/ Irwan Setiawan)

Kemudian PNS yang bolos juga akan dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 sampai dengan 27 hari kerja dalam satu tahun.

Jenis sanksi kedua adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja

Kemudian jenis sanksi berikutnya adalah pemotongan gaji PNS. Pada pasal 15 ayat 2 disebutkan bahwa PNS yang membolos selama 10 berturut-turut akan distop gajinya sejak bulan berikutnya.

“PNS yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya,” bunyi pasal 15 ayat 2 PP 94/2021.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network