Sanksi PNS yang Bolos Kerja, Mulai dari Turun Pangkat Sampai Diberhentikan Tidak Hormat

Tim OkeZone
Gubernur dan Wakil Gubernur Babel, Erzaldi Rosman dan Abdul Fatah mengikuti apel mingguan terakhir sebelum purna tugas keduanya pada tanggal 12 Mei 2022. (Foto: lintasbabebl.id/ Irwan Setiawan)

JAKARTA, lintasbabel.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak hari ini sudah mulai berkantor usai libur bersama Lebaran Idul Fitri 1443H. PNS yang kedapatan bolos tanpa keterangan siap-siap mendapat sanksi.

Setidaknya, ada tiga jenis sanksi bagi PNS yang bolos kerja. Sanksi tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PP yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengatur beberapa hal kinerja PNS, seperti dilarang membolos, ketentuan jam kerja hingga sanksi.

Dilansir dari Okezone, Senin (9/5/2022), pada PP ini diatur bahwa PNS yang membolos atau tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja juga bisa terkena sanksi disiplin berat.

Sanksi pertama adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 sampai dengan 24 hari kerja dalam satu tahun.

Kemudian PNS yang bolos juga akan dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 sampai dengan 27 hari kerja dalam satu tahun.

Jenis sanksi kedua adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja

Kemudian jenis sanksi berikutnya adalah pemotongan gaji PNS. Pada pasal 15 ayat 2 disebutkan bahwa PNS yang membolos selama 10 berturut-turut akan distop gajinya sejak bulan berikutnya.

“PNS yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya,” bunyi pasal 15 ayat 2 PP 94/2021.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network