JAKARTA, lintasbabel.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak hari ini sudah mulai berkantor usai libur bersama Lebaran Idul Fitri 1443H. PNS yang kedapatan bolos tanpa keterangan siap-siap mendapat sanksi.
Setidaknya, ada tiga jenis sanksi bagi PNS yang bolos kerja. Sanksi tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PP yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengatur beberapa hal kinerja PNS, seperti dilarang membolos, ketentuan jam kerja hingga sanksi.
Dilansir dari Okezone, Senin (9/5/2022), pada PP ini diatur bahwa PNS yang membolos atau tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja juga bisa terkena sanksi disiplin berat.
Sanksi pertama adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 sampai dengan 24 hari kerja dalam satu tahun.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait