Rampas Aset Korupsi Timah, Kejagung Sita Eksekusi 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon

Danandaya Arya Putra
Kejegung mengamankan aset negara hasil kejahatan. Terbaru, Korps Adhyaksa melakukan sita eksekusi terhadap 104,449 kilogram atau sekitar 104 ton timah milik terpidana Tamron alias Aon. Foto: Ist


Berdasarkan jalannya proses hukum, terpidana Tamron sendiri telah mengakui secara terbuka bahwa PT MCM merupakan perusahaan di bawah kendalinya. Fakta di persidangan pun dengan gamblang mengungkapkan bahwa ratusan ton timah serta puluhan jumbo bag tersebut terbukti berada di dalam penguasaan PT MCM.

"Walaupun secara akta pendirian nama pengurus perusahaan yang tercantum adalah Taskin dan Rahmadi Toha, pada kenyataannya PT MCM dikendalikan oleh Terpidana Tamron Als Aon," sambungnya.

Dilelang untuk Bayar Uang Pengganti

Berbekal fakta kuat tersebut, Kejagung menyimpulkan bahwa seluruh komoditas timah yang disita merupakan harta benda milik terpidana yang sah secara hukum untuk dirampas oleh negara. Rencananya, seluruh barang sitaan eksekusi ini akan segera masuk ke tahap pelelangan umum.

"Hasil lelang dari timah ini selanjutnya akan dipergunakan sepenuhnya untuk membayar uang pengganti yang telah dibebankan kepada Terpidana Tamron Als Aon," ucap Anang.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network