“Kita melaksanakan penetapan hakim yang ada dalam putusan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa di rutan. Sebelum dibawa kerutan ibu Helliyana selaku terdakwa kita lakukan pemeriksaan kesehatan sebagai syarat penahan," kata Anjasra.
Sebelumnya, dalam dakwaan kasus bermula sejak bulan Agustus 2023 hingga September 2024, bertempat di Hotel Urban Viu By Millenium Pangkalpinang.
Terdakwa melakukan pemesanan kamar hotel, ruang meeting, paket meeting, makan minum dan fasilitas lainnya di hotel tersebut, yang diperuntukan untuk beberapa kegiatan terdakwa, namun ternyata tagihan tersebut tidak dibayar oleh terdakwa kepada pihak management hotel.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait
