PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, divonis 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Hellyana dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp22,2 juta.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan, mejatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan," ujar Hakim Ketua Marolop Winner Pasroloan Bakara, saat membacakan vonis terhadap Hellyana, Senin (18/5/2026).
Putusan tersebut memicu reaksi emosional dari pihak keluarga terdakwa. Orang tua Hellyana terlihat tak kuasa menahan kesedihan dan kekesalan sambil menyebut anaknya sebagai sosok yang jujur.
Sementara itu Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana mengatakan akan melakukan banding terhadap putusan hakim tersebut dan mengajukan tahanan kota.
“Tadi kita sudah dengar putusan hakim bahwa putusan 4 bulan. Kita sudah komunikasi dengan pengacara untuk melakukan banding. Dan terkait penahanan kita lagi menunggu proses pengajuan tahanan kota,” ujar Hellyana.
Kasus ini berawal dari dugaan penipuan yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp.22,2 juta.
Sebelumnya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Ngeri Pangkalpinang menuntut Wagub Hellyana dengan 8 bulan penjara.
JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan atas dugaan berupa penipuan bill hotel.
Kasi Intel Kejari Pangkalpinang Anjasra Karya menjelaskan berdasarkan putusan hakim Nomor 274/ Pid.B/2025/PN Pgp, pihaknya melakukan penahanan terhadap Hellyana di Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpiang.
“Kita melaksanakan penetapan hakim yang ada dalam putusan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa di rutan. Sebelum dibawa kerutan ibu Helliyana selaku terdakwa kita lakukan pemeriksaan kesehatan sebagai syarat penahan," kata Anjasra.
Sebelumnya, dalam dakwaan kasus bermula sejak bulan Agustus 2023 hingga September 2024, bertempat di Hotel Urban Viu By Millenium Pangkalpinang.
Terdakwa melakukan pemesanan kamar hotel, ruang meeting, paket meeting, makan minum dan fasilitas lainnya di hotel tersebut, yang diperuntukan untuk beberapa kegiatan terdakwa, namun ternyata tagihan tersebut tidak dibayar oleh terdakwa kepada pihak management hotel.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait
