PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, 17 Desember 2025 lalu.
Dia dituduh menggunakan ijazah S1 Hukum palsu.
Hellyana dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Senin (29/12/2025).
Namun, Hellyana meminta untuk dijadwalkan pemeriksaan ulang lantaran berbenturan dengan kegiatan lain.
"Kami memohon penundaan pemeriksaan, tanggal 7 Januari 2026," kata Zainul Arifin, Pengacara Hellyana, Sabtu (27/12/2025).
Selain itu, Hellyana juga sedang dalam proses persidangan sebagai terdakwa kasus penipuan tagihan hotel di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Sesuai jadwal, Hellyana akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, 6 Januari 2026.
Sehubungan dengan agenda tersebut, Zainul telah menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan, agar dialihkan ke tanggal 7 Januari 2026 atau pada waktu yang lain.
Sebelumnya, penetapan status tersangka Hellyana, dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (22/12/2025).
Berdasarkan surat ketetapan yang dikeluarkan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025, Hellyana dijerat dengan pasal berlapis terkait pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, hingga penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar sesuai dengan Undang-Undang Pendidikan Tinggi dan Sistem Pendidikan Nasional.
Laporan mahasiswa UBB
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB) bernama Ahmad Siddiq pada Juli 2025 lalu.
Langkah hukum ini diambil setelah laporan pengaduan sebelumnya di Polda Bangka Belitung dianggap belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Dalam laporannya ke Mabes Polri, pihak pelapor menyertakan sejumlah bukti kuat, termasuk tangkapan layar dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan fotokopi ijazah dari Universitas Azzahra yang diterbitkan pada tahun 2012.
Kejanggalan utama dalam kasus ini terletak pada ketidaksesuaian waktu pendidikan. Hellyana mengklaim telah lulus sebagai Sarjana Hukum pada tahun 2012, namun data resmi Kemendiktisaintek menunjukkan bahwa ia baru tercatat sebagai mahasiswa aktif di Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014.
Dengan kata lain, ijazah tersebut terbit satu tahun sebelum ia resmi terdaftar sebagai mahasiswa.
Selain itu, bukti pendukung lainnya berupa surat edaran resmi Pemprov Babel yang ditandatangani Hellyana dengan mencantumkan gelar S.H. turut diserahkan kepada penyidik.
Pihak pelapor menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyangkut kejujuran dan tanggung jawab moral seorang pejabat publik terhadap masyarakat.
Editor : Alza Munzi Hipni
Artikel Terkait
