Bulan Puasa, Emak-emak Asal Lampung Tetap Nekat Edarkan Sabu di Toboali

Wiwin Suseno
AS, IRT Tersangka Pengedar Narkoba di Toboali saat menunjukkan Barang Bukti. (Foto: lintasbabel.id/ Wiwin Suseno)

"Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat agar dapat terus memberikan informasi jika mengetahui ada dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing, sebagai upaya bersama dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.
 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network