"Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat agar dapat terus memberikan informasi jika mengetahui ada dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing, sebagai upaya bersama dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait