BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - AS, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) kelahiran Lampung, tetap nekat mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Toboali Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
AS diciduk Tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan di kediamannya, di Jalan Mawar Desa Gadung Kecamatan Toboali, Kamis (7/4/2022).
Dari kediaman tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket dengan berat bruto 2,30 gram, dan beberapa barang bukti lainnya yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Res Narkoba Iptu Husni Afriansyah mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi warga yang kemudian dikembangkan oleh polisi.
"Tersangka diamankan di kedimannya. Saat digeledah disaksikan RT setempat, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket dengan berat bruto 2,30 gram dan beberapa barang bukti lainnya," katanya.
Saat ini, kata dia, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Markas Polres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait