BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - AS, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) kelahiran Lampung, tetap nekat mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Toboali Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
AS diciduk Tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan di kediamannya, di Jalan Mawar Desa Gadung Kecamatan Toboali, Kamis (7/4/2022).
Dari kediaman tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket dengan berat bruto 2,30 gram, dan beberapa barang bukti lainnya yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Res Narkoba Iptu Husni Afriansyah mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi warga yang kemudian dikembangkan oleh polisi.
"Tersangka diamankan di kedimannya. Saat digeledah disaksikan RT setempat, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket dengan berat bruto 2,30 gram dan beberapa barang bukti lainnya," katanya.
Saat ini, kata dia, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Markas Polres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat agar dapat terus memberikan informasi jika mengetahui ada dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing, sebagai upaya bersama dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait