Sosiologi Hukum Terhadap Parlemen di Indonesia

Jurnalis Warga
Viona Marvella, Mahasiswa FH UBB

Ketentuan berkaitan dengan Parliamentary Threshold dapat berubah dinamis tergantung pada kondisi masyarakat dan kesepakatan di tingkat parlemen. Perubahan dan sifat dinamis dari kebijakan terkait ambang batas parlemen tersebut dikarenakan penerapan Parliamentary Threshold memiliki tujuan tertentu. Biasanya tujuan penerapan Parliamentary Threshold bergantung pada kebutuhan masing-masing negara.

Pengaturan dalam rangka penyederhanaan partai politik pada hakikatnya harus mengandung  karakter yuridis yang mencerminkan prinsip penghormatan terhadap HAM dan demokrasi. Oleh karena itu pengaturan penyederhaan partai politik disini tidak boleh bersifat intervensi langsung, terlebih dengan cara yang dipaksakan. Negara wajib melakukan pengaturan agar pendirian partai politik tidak dimotivasi oleh kepentingan politik sempit dan kepentingan politik jangka pendek, karena jika hal itu dibiarkan maka potensial menimbulkan penyalahgunaan hak/ kebebasan berserikat.

Electoral Threshold adalah persentase perolehan suara tertentu yang dijadikan prasyarat untuk  ikut pemilu yang akan datang. Praktis, pengurangan partai dilakukan oleh penyelenggara pemilu, bukan oleh pemilih. Berbeda dengan Parliamentary Threshold, persentase perolehan suara untuk bisa memperoleh suara di kursi parlemen pada pemilu yang bersangkutan. Partai bisa selalu menjadi kontestan pemilu tapi jika tidak melampaui Parliamentary Threshold otomatis tidak memperoleh kursi. **)

 

Penulis: Viona Marvella, Mahasiswa FH UBB

 

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network