Implementasi Kebijakan Publik Persetujuan Bangunan Gedung di Kabupaten Bangka

Jurnalis Warga
Implementasi Kebijakan Publik Persetujuan Bangunan Gedung di Kabupaten Bangka. Foto: ilustrasi proyek/net

PASCA berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), pemerintah menghapus istilah Izin Mendirikan bangunan (IMB) sebagai salah satu syarat untuk mendirikan bangunan gedung. Istilah IMB digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung (Pasal 1 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung atau PP 16/2021). Disamping itu untuk mengontrol dan mengawasi bangunan, yang diharapkan untuk membangun tata letak tertib bangunan dan untuk memenuhi standar teknik bangunan dan estetika, aman, nyaman, sehat dan memiliki nilai ekonomi yang akan digunakan sebagai penduduk atau kegiatan ekonomi dan sosial budaya bagi penghuni atau pengguna. 

Mengacu pada teori Grindle (1980) bahwa persoalan konteks merupakan satu dari dua unsur yang sangat besar pengaruhnya terhadap implementasi kebijakan publik. Persoalan kebijakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) itu bukan hanya soal legalitas perizinan berupa boleh dan tidak boleh seseorang atau badan hukum mendirikan bangunan di suatu tempat dan untuk peruntukan tertentu. Kebijakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) itu jangkauannya lebih luas dan dimensional sifatnya. Ia merupakan ‘pintu masuk’ yang harus dilalui sebelum sebuah bangunan itu didirikan. 

Melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) itu kebijakan tata ruang sebuah perkotaan diterjemahkan dalam ranah yang lebih teknis dan operasional. Asumsinya jika kebijakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini dipatuhi atau bisa berjalan baik, maka tata ruang perkotaan akan berjalan sesuai yang direncanakan. Pendirian bangunan yang tidak dilengkapi izin PBG akan dikenai sanksi administratif, berupa (Pasal 24 angka 42 UU Cipta Kerja terkait Pasal 45 ayat (1) UU Bangunan Gedung): Peringatan tertulis; Pembatasan kegiatan pembangunan; Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan; Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung; Pembekuan persetujuan bangunan gedung; Pencabutan persetujuan bangunan gedung; Pembekuan SLF bangunan gedung; Pencabutan SLF fungsi bangunan gedung; atau Perintah pembongkaran bangunan gedung.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network