Sosiologi Hukum Terhadap Parlemen di Indonesia

Jurnalis Warga
Viona Marvella, Mahasiswa FH UBB

SOSIOLOGI Hukum merupakan cabang dari Ilmu Pengetahuan sosial yang mempelajari hukum dalam konteks sosial. Sosiologi Hukum membahas tentang hubungan antara masyarakat dan hukum, mempelajari secara analitis dan empiris pengaruh timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainnya. Sosiologi hukum saat ini sedang berkembang pesat. Ilmu ini diarahkan untuk menjelaskan hukum positif yang berlaku, artinya isi dan bentuknya berubah-ubah menurut waktu dan tempat, dengan bantuan faktor kemasyarakatan. Sosiologi Hukum juga bertugas mengungkapkan sebab atau latar belakang timbulnya ketimpangan antara tata tertib masyarakat yang dicita-citakan dengan keadaan masyarakat yang ada di dalam kenyataan.

Parlemen adalah sebuah badan legislatif, khususnya di negara-negara yang sistem pemerintahannya berdasarkan sistem Westminster dari Britania Raya. Badan legislatif yang disebut parlemen, dilaksanakan oleh sebuah pemerintah dengan sistem parlementer, dimana eksekutif secara konstitusional bertanggungjawab kepada parlemen. Hal ini dapat dibandingkan dengan sistem presidensial, dimana legislatif tidak dapat memilih atau memecat kepala pemerintahan, dan sebaliknya eksekutif tidak dapat membubarkan parlemen. Parlemen dapat terdiri atas beberapa kamar atau majelis, dan biasanya berbentuk unikameral atau bikameral, meskipun terdapat beberapa model yang lebih rumit.

Dalam sistem demokrasi modern, parlemen merupakan badan yang terdiri atas wakil-wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu untuk menyuarakan kepentingan rakyat serta bertugas, antara lain untuk membuat undang-undang dan mengawasi pemerintah.

Di Indonesia, lembaga parlemen dapat dirunut sejak zaman Pemerintahan Kolonial Hindia Belanda dengan terbentuknya lembaga Volksraad tahun 1918. Kemudian pada masa awal kemerdekaan, lembaga parlemen diwakili oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Periode KNIP berlangsung sejak 29 Agustus 1945 hingga 15 Februari 1950. Setelah itu, lembaga parlemen masuk periode DPR dan Senat Republik Indonesia Serikat (RIS), yaitu 15 Februari 1950 – 16 Agustus 1950. 

Selanjutnya, selama periode 16 Agustus 1950 – 26 Maret 1956, parlemen Indonesia terdiri atas DPRS dan MPRS. Setelah pemilu pertama tahun 1955, nama lembaga parlemen kembali menjadi DPR hingga Dekrit Presiden 1959. Setelah Dekrit Presiden yang kembali menggunakan konstitusi UUD 1945, Presiden menggunakan kewenangannya, membubarkan DPR dan kemudian memilih dan mengangkat anggota parlemen baru dalam wadah DPR Gotong-Royong. Lembaga parlemen itu menjalankan tugasnya hingga periode akhir rezim Orde Lama dan awal Orde Baru.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network