PHK Pekerja Outsourching PT Timah, Dampak Nyata dari Petaka UU Cipta Kerja

joko setyawanto
Aktifis HMI Babel Raya bersilaturahmi dengan salah satu korban PHK PT. Timah

Padahal, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara PT. TDP dan Dagri Rosa berlaku dari 1 Agustus 2024 hingga 31 Januari 2025. Akan tetapi, ia dan rekan-rekannya masih diminta bekerja hingga 9 Maret 2025 sebelum akhirnya diberitahu bahwa kontrak kerja mereka tidak akan diperpanjang. Pemutusan yang tiba-tiba dan tidak melalui proses mediasi atau keputusan hukum ini menunjukkan lemahnya posisi pekerja kontrak pasca diberlakukannya UU Cipta Kerja.

Hal ini menunjukkan bagaimana Pasal 59 membuka celah bagi perusahaan untuk melakukan PHK sewaktu-waktu mereka mau. Sementara itu, Pasal 64 dan 66 memberi ruang leluasa bagi perusahaan seperti PT. Timah untuk lepas tangan dari tanggung jawab langsung terhadap pekerja yang dialihdayakan. Ditambah lagi, Pasal 151 dan 155A memungkinkan perusahaan memutus hubungan kerja tanpa harus menunggu proses hukum selesai semua ini membuat pekerja menjadi pihak yang paling dirugikan.

*Pendampingan HMI Babel Raya melalui PTKP*

Dalam merespons kasus ini, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Babel Raya melalui Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) hadir memberikan pendampingan kepada para driver yang menjadi korban PHK. Pendampingan tersebut tidak hanya terbatas pada advokasi hukum, tetapi juga edukasi mengenai isi dan dampak dari UU Cipta Kerja.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network