PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang menangkap tiga orang pelaku curas atau begal. Para pelaku menggasak uang korban senilai Rp219.350.000.
Ketiga pelaku atas nama Stihf Owen (22), Emran Susanto (22) dan Wahyu Adiyanto (21). Mereka ditangkap di lokasi berbeda.
Para pelaku ditangkap tim buruh sergap (buser), setelah adanya laporan korban ke Polresta Pangkalpinang, pada Selasa 24 Juni 2025 lalu.
"Atas laporan itu kami melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya mengamankan para pelaku di lokasi yang berbeda," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang Kompol Yosua Surya Admaja, Kamis (10/7/2025).
Selain merampas uang ratusan juta, para pelaku juga menganiaya korban hingga mengalami luka akibat dipukul menggunakan kayu.
Dalam melancarkan aksinya para pelaku ini memiliki peran masing-masing hingga pada akhirnya berhasil merampas uang hingga barang milik korban lainnya termasuk kendaraan.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait